Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2024/PA.Jbg Sri Winarni binti Ikhwan atau Ikwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Winarni binti Ikhwan atau Ikwan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nanang Syafi Qurrahman, S.HI., MHSri Winarni binti Ikhwan atau Ikwan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Sri Winarni Binti Ikhwan/Ikwan) adalah Ibu kandung dan sebagai wali dari anak yang bernama :
  1. A’an Abdul Salim, lahir di Jombang tanggal 28-10-2012 (12 tahun);
  2. Revalina Ramadhani, lahir di Jombang tanggal 14-06-2016 (8 tahun);
  3. Mahardika Kanaka, lahir di Jombang tanggal 06-12-2020 (4 tahun);

3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Sri Winarni Binti Ikhwan/Ikwan) orang tua (Ibu) kandung selaku wali sekaligus mewakili perbuatan hukum terhadap 3 (tiga) anaknya yang bernama A’an Abdul Salim, lahir di Jombang tanggal 28-10-2012 (12 tahun); Revalina Ramadhani, lahir di Jombang tanggal 14-06-2016 (8 tahun); dan Mahardika Kanaka, lahir di Jombang tanggal 06-12-2020 (4 tahun); khusus untuk untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses penjualan sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2079, Surat Ukur No.  1513 / Puwokerto / 2006 tanggal 13 Februari 2006 luas: 4.289  M2 terletak di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri atas nama : Pudjiati, Yuana, Eko Wahyudi, Nanang Wibowo, Linda Kusuma Sari;  

4. Membebankan  biaya permohonan kepada Pemohon;

SUBSIDAIR

ATAU : Jika Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak