Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
375/Pdt.P/2024/PA.Jbg Sutramah alias Sutrama binti Na'il Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 375/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sutramah alias Sutrama binti Na'il
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Tarsan bin Na’il,  adalah Wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang  sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Sutramah alias Sutrama binti Na’il) dengan calon suami Pemohon (Subari bin Mukit);

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak