Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PA.Jbg Dea Natalis Zahra binti Muzammil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dea Natalis Zahra binti Muzammil
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama  Muzammil bin Marsidi,  adalah Wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang  sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Dea Natalis Zahra binti Muzammil) dengan calon suami Pemohon (Ragil Choirur Riza Muchyiddin bin Mulyono);

4.   Membebaskan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak