Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2024/PA.Jbg Khoirur Rozi bin Sukeni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khoirur Rozi bin Sukeni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adang Dwi Widagdo, S.H., dan Umi Hanik, SHKhoirur Rozi bin Sukeni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
  2. Menetapkan PEMOHON ( KHOIRUR ROZI Bin SUKENI) selaku orangtua untuk menjadi wali dari anak-anak PEMOHON bernama :
  1. AURELIA FIRZI CORNELIA, Perempuan, Umur 16 tahun
  2. SYAQILA FIRZI KEYSHA HARDIANTI, Perempuan, Umur 10 tahun.

untuk dapat melakukan Perbuatan Hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan;

3. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak