Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2025/PA.Jbg Sri Wahyuningsih binti Moch. Mansur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, bahwa Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama :
    1. M. SABIQ WAHYU SAPUTRA , Umur 13 Tahun, Jombang 20 Maret 2012, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, yang beralamatkan di Dusun Bakalan RT./RW. 002/005, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang;
  3. Memberi Ijin kepada PEMOHON bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun di luar pengadilan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak