Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2024/PA.Jbg Muhammad Hilmi Muzakir bin Hasanuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Hilmi Muzakir bin Hasanuddin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adang Dwi Widagdo, S.H., dan Ircham Romadhon, S.HMuhammad Hilmi Muzakir bin Hasanuddin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

 

  1. Menetapkan MUHAMMAD HILMI MUZAKIR BIN HASANUDDIN (Pemohon) selaku Kakak Kandung sebagai Wali/wakil dari anak bernama NIZAM ALFIANSYAH BIN HASANUDDIN (umur 13 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan untuk melakukan penandatangan dan pengalihan hak di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah serta Instansi Badan Pertanahan Nasional atas sebidang tanah pekarangan seluas 1.980 M2 yang terletak di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 41 atas nama SALAMUN P. ROFIK

 

  1. Membebankan biaya menurut hukum.

 

Atau Ex Aequo At Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak