Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PA.Jbg Sri Widya Kiki Listanti Partomo binti Sri Wahyu Partomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Widya Kiki Listanti Partomo binti Sri Wahyu Partomo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Sri Wahyu Partomo bin Moenadji adalah Wali Adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Sri Widya Kiki Listanti Partomo binti Sri Wahyu Partomo) dengan calon suami Pemohon (Basyith Faris Hermawan bin Heri Adiyanto);
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak