INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
229/Pdt.P/2024/PA.Jbg | Mat Sari alias Matsari bin Muji | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 229/Pdt.P/2024/PA.Jbg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anaknya yang bernama : Pramudya Taufit Herlangga bin Matsari (Jombang, 25 Mei 2007); 3. Menyatakan Pemohon berhak mewakili anaknya yang bernama : Pramudya Taufit Herlangga bin Matsari tersebut melakukan perbuatan hukum didalam maupun diluar Pengadilan; 4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku; Atau Subsidair : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |