Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2024/PA.Jbg Nurul Asiyah binti Mochamad Yasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurul Asiyah binti Mochamad Yasin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anaknya yang bernama :

  1. Zahwa Neesha Rashaya binti Roy Widang Khurniawan, ( Lahir di Jombang  04 Agustus 2006 )
  2. Muhammad Athar Raditya bin Roy Widang Khurniawan ( Lahir di Jombang 24 Desember 2014 )
  1. Menetapkan, mengangkat Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama :

Zahwa Neesha Rashaya binti Roy Widang Khurniawan dan Muhammad Athar Raditya bin Roy Widang Khurniawan tersebut melakukan perbuatan hukum didalam maupun diluar Pengadilan ;

  1. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak