Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PA.Jbg 1.Widya Susandi bin Doyo
2.Wahyu Rosita Sari binti Karno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan, perubahan nama Pemohon I Widia Susandi bin Doyo dan nama Pemohon II Wahyu Rosita Sari binti Karno dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 229/26/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 menjadi nama Pemohon I Widya Susandi bin Doyo dan nama Pemohon II Wahyu Rosita Sari binti Karno;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak