Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2025/PA.Jbg Sri Wahyuningsih binti Moch. Mansur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Wahyuningsih binti Moch. Mansur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Wahyudi, SH., DkkSri Wahyuningsih binti Moch. Mansur
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, bahwa Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama :
    1. M. SABIQ WAHYU SAPUTRA , Umur 13 Tahun, Jombang 20 Maret 2012, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, yang beralamatkan di Dusun Bakalan RT./RW. 002/005, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang;
  3. Memberi Ijin kepada PEMOHON bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun di luar pengadilan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak