Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, bahwa Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama :
- M. SABIQ WAHYU SAPUTRA , Umur 13 Tahun, Jombang 20 Maret 2012, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, yang beralamatkan di Dusun Bakalan RT./RW. 002/005, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang;
- Memberi Ijin kepada PEMOHON bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun di luar pengadilan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |