Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2024/PA.Jbg Kristiono bin Slamet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kristiono bin Slamet
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adang Dwi Widagdo SH. dan Ircham Romadhon SHKristiono bin Slamet
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan KRISTIONO BIN SLAMET (Pemohon) selaku Ayah Kandung sebagai Wali/wakil dari anak bernama IMAM SETIAWAN BIN KRISTIONO (umur 13 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan dalam hal untuk melakukan perbuatan hukum penandatanganan Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak serta dokumen lainnya di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Badan Pertanahan Nasional atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 156 M2 yang terletak di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1238 atas nama SOENARSO
  3. Membebankan biaya menurut hukum.

Atau Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak