Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PA.Jbg Ardianti Eka Prasasti binti Arief Susanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon  secara keseluruhan;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Wali dari adiknya yang belum dewasa  yaitu  : SHEREEN ANNABELE APRILLIA Binti ARIEF SUSANTO, lahir di Jombang, 28 April 2012, Umur 13 tahun, Agama Islam;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan Hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan sebagai wali untuk mewakili kepentingan adiknya yang belum cukup umur yaitu : SHEREEN ANNABELE APRILLIA Binti ARIEF SUSANTO, lahir di Jombang, 28 April 2012, Umur 13 tahun, Agama Islam;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.

 

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak