Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2025/PA.Jbg 1.Aman Faizin bin Rejeb
2.Umi Chasbiyah binti Muadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aman Faizin bin Rejeb
2Umi Chasbiyah binti Muadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan, perubahan nama Pemohon I Moh. Aman Faizin bin Rejeb dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 435/23/1977 tanggal 19 November 1977 menjadi Aman Faizin bin Rejeb;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak