Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2024/PA.Jbg Dhurrotulumah binti H. Rifa'i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dhurrotulumah binti H. Rifa'i
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Khoirul Huda, SH. dan Fidya Muhammad, SHDhurrotulumah binti H. Rifa'i
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan Pemohon (DURROTULUMAH Binti  H. RIFA’I), sebagai Wali dari Anak yang

     bernama KAYLA NAIFAH PUTRI Binti MUSTOFA, lahir di Jombang, tanggal 07-03-2011, 

     sampai anak tersebut dewasa menurut hukum.

3.   Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak