Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
550/Pdt.P/2024/PA.Jbg 1.Denaniar Pramesti Ramadhani binti Nur Sofa
2.Reyhan Alfarabi bin Nur Sofa
3.Azriel Gibral Ramadan bin Nur Sofa
4.Nur Fadilah binti H. Ahmad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 550/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Denaniar Pramesti Ramadhani binti Nur Sofa
2Reyhan Alfarabi bin Nur Sofa
3Azriel Gibral Ramadan bin Nur Sofa
4Nur Fadilah binti H. Ahmad
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Wahyudi, SH., DkkDenaniar Pramesti Ramadhani binti Nur Sofa
2Eko Wahyudi, SH., DkkReyhan Alfarabi bin Nur Sofa
3Eko Wahyudi, SH., DkkAzriel Gibral Ramadan bin Nur Sofa
4Eko Wahyudi, SH., DkkNur Fadilah binti H. Ahmad
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PARA PEMOHON yaitu :
    1. DENANIAR PRAMESTI RAMADHANI Binti NUR SOFA;
    2. REYHAN ALFARABI Bin NUR SOFA;
    3. AZRIEL GIBRAN RAMADAN Bin NUR SOFA;
    4. NUR FADILAH Binti H. AHMAD (Alm);

merupakan ahli waris dari almarhum Bapak NUR SOFA dan Ibu CHOIYIR NAFAWATY ERNAWATY;

  1. Membebankan biaya menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak