Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2025/PA.Jbg Juniati binti Saman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juniati binti Saman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sujarwanto, SH., Dr. Supriyanto, SH., dan Wahyu Widyanarko, SH.Juniati binti Saman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMIER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2       Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang  untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon NABILA PUTRI RAHAYU Bin NANANG BUDIONO dengan calon suaminya yang bernama YOKI Bin MIAN

3       Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SUBSIDER

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak