Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2025/PA.Jbg Nur Anggita binti Karmidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Anggita binti Karmidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Kariyono bin Karmidi adalah Wali Adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Nur Anggita binti Karmidi) dengan calon suami Pemohon (Akhmad Widiyo Prasetiyo bin Kartono);
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak