Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama : BAMBANG YULIANTO bin SULTONI sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Perak Kabupaten Jombang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (YUNI ASTUTIK binti SULTONI) dengan calon suaminya yang bernama (HERU SUSANTO bin BISRI);
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |