Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PA.Jbg Joko Muliono bin Paiso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Achmad Romadhon, SH., M.KnJoko Muliono bin Paiso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, bahwa pemohon adalah Ayah Kandung dan sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa yaitu :
  • AFRIZAL RAFSYANJANI  (BELUM DEWASA)
  1. Menetapkan Pemohon berhak mewakili dan melakukan segala tindakan hukum atas nama AFRIZAL RAFSYANJANI yang Belum Dewasa baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  2. Memberikan ijin melakukan peralihan hak atas tanah jual beli kepada pemohon atas Sebidang Tanah Non Pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 01160/Tejo NIB 12.12.06.06.02067 Surat Ukur Tanggal 09/08/2022 No. 00770/Tejo/2022 Luas 1062 m2 (Seribu enam puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang tercatat atas nama  JOKO MULIONO
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak