Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2024/PA.Jbg 1.Aries Susono bin Kamid Darsono
2.Afifah binti Muslimin
3.Achwan bin Imam Safii
4.Abd. Azis As'ari bin Choirun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aries Susono bin Kamid Darsono
2Afifah binti Muslimin
3Achwan bin Imam Safii
4Abd. Azis As'ari bin Choirun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Aries Susono bin Kamid Darsono
2Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Afifah binti Muslimin
3Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Achwan bin Imam Safii
4Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Abd. Azis As'ari bin Choirun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan NASIKIN Bin ROES telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2018 di Kabupaten Jombang dan belum pernah menikah, berkeluarga serta tidak memiliki keturunan;
  1. Menetapkan :
  1. ARIES SUSONO Bin KAMID DARSONO ( Pemohon I )
  2. AFIFAH Binti MUSLIMIN ( Pemohon II )
  3. ACHWAN Bin IMAM SAFII ( Pemohon III )
  4. ABD AZIZ AS’ARI Bin CHOIRUN ( Pemohon IV )

Adalah ahli waris yang sah dari almarhum NASIKIN.

  1. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
  2. Menyatakan para Pemohon sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, mengalihkan ,dan tindakan lainnya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum NASIKIN Bin ROES yaitu berupa sebidang tanah Pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No.108 Gambar Situasi Tanggal 11-1-1985 No. 493 Luas 6.520 m2 yang terletak Di Desa Kedungpapar Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang atasnama NASIKIN.
  3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.

SUBSIDAIR :

 Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak