Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PA.Jbg Triya Mei Candra binti Suparjiun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Triya Mei Candra binti Suparjiun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zainal Fanani, SH dan Ariesta Rizky Rachmania Haris, S.H.Triya Mei Candra binti Suparjiun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Sudjiman bin Kamit,  adalah Wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang  sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Triya Mei Candra binti Suparjiun) dengan calon suami Pemohon (Angga Firmansyah bin Mujiadi);

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak