Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2024/PA.Jbg Nurul Asiyah binti Mochamad Yasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurul Asiyah binti Mochamad Yasin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Edi Haryanto., S.H., M.H., C.I.L.,C.Me, C.I.R.P., C.Tax., C.Med., C.T.L.PNurul Asiyah binti Mochamad Yasin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anaknya yang bernama :

  1. Zahwa Neesha Rashaya binti Roy Widang Khurniawan, ( Lahir di Jombang  04 Agustus 2006 )
  2. Muhammad Athar Raditya bin Roy Widang Khurniawan ( Lahir di Jombang 24 Desember 2014 )
  1. Menetapkan, mengangkat Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama :

Zahwa Neesha Rashaya binti Roy Widang Khurniawan dan Muhammad Athar Raditya bin Roy Widang Khurniawan tersebut melakukan perbuatan hukum didalam maupun diluar Pengadilan ;

  1. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak