Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
342/Pdt.P/2024/PA.Jbg Harin Dwi Agustin binti Harianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 342/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Harin Dwi Agustin binti Harianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Agik Indariyanto bin Harianto,  adalah Wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Harin Dwi Agustin binti Harianto) dengan calon suami Pemohon (Refangga Arjuna Sifana Putra bin Suwito);
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak