Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2024/PA.Jbg Saidah binti Mijan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saidah binti Mijan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Sholahuddin, S.H., M.HSaidah binti Mijan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anak kandungnya  yang masih di bawah Umur, yang bernama : VANESSA ANGELIA SUGIARTO (12 Tahun)
  3. Mewakili kepentingan anak VANESSA ANGELIA SUGIARTO (12 Tahun) ,  untuk kepentingan dalam melakukan perbuatan hukum didalam maupun diluar Pengadilan;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menandatangani dokumen-dokumen hukum atas nama dirinya dan anak yang ada dalam perwaliannya
  5. Membebankan kepada Permohonan untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak