Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2025/PA.Jbg 1.Candra Prima Herdianto bin Sipon
2.Irma Andriyanti binti Siswanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama Candra Prima Herdianto bin Sipon dan Pemohon II bernama Irma Andriyanti binti Siswanto terhadap anak yang bernama Khadijah Annamirah binti Reza Septian Fibrianto, (Lahir di Jombang 09 Agustus 2021, usia 3 tahun);
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II;

Atau

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak