Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PA.Jbg Mulyati Wahyu Ningsih binti Supadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiarto, S.E., S.HMulyati Wahyu Ningsih binti Supadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak Pemohon bernama :

ANUGRAH ARIEF ARROHMAN PUTRA bin JUPARTONO, Tanggal lahir,

Jombang, 22 April 2008, Umur 17 Tahun (kurang 3 bulan), Jenis kelamin Laki- laki.

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara, sesuai dengan hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.


Demikian Atas terkabulnya Gugatan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak