Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menyatakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa tanah dan rumah yang berukuran 72 m2, yang dibeli dengan harga Rp.195.000.000,- ( seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan NIB. 12.12.12.06.03110 dan diatas tanah berdiri sebuah rumah dengan SPPTPBB No. 35.17.160.006.013.0407.0 rumah tersebut dibangun sekitar tahun 2023 yang terletak di Perumahan Grand Zam-zam Regensi Blok C8 Dusun Karangri Desa Blimbing Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi berdua;
- Menghukum kepada Tergugat agar menyerahkan separuh harta bersama dari harga pembelian perumahan tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarelah anak yang bernama NALENDRA ZAVIER DIRGANTARA, lahir pada tanggal 23 Juni 2020, umur 4 tahun kepada Penggugat yang sekarang dalam penguasaan Tergugat
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara, sesuai dengan hukum yang berlaku
Apabila Pengadilan bependapat lain Mohon Putusan yang sedil-adilnya |