Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
447/Pdt.G/2025/PA.Jbg Retno Nawang Palupi binti Slamet Hariyadi Adi Prawoto bin Akup Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 447/Pdt.G/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Retno Nawang Palupi binti Slamet Hariyadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adi Prawoto bin Akup
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Fatoni, S.H. dan Agung Setyawan, S.H.Adi Prawoto bin Akup
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat
  2. Menyatakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa tanah dan rumah yang berukuran 72 m2, yang dibeli dengan harga Rp.195.000.000,- ( seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan NIB. 12.12.12.06.03110  dan diatas tanah berdiri sebuah rumah dengan SPPTPBB No. 35.17.160.006.013.0407.0 rumah tersebut dibangun sekitar tahun 2023 yang terletak di Perumahan Grand Zam-zam Regensi Blok C8  Dusun Karangri Desa Blimbing Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi berdua;
  3. Menghukum kepada Tergugat agar menyerahkan separuh harta bersama dari harga pembelian perumahan tersebut kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarelah anak yang bernama NALENDRA ZAVIER DIRGANTARA, lahir pada tanggal 23 Juni 2020, umur 4 tahun kepada Penggugat yang sekarang dalam penguasaan Tergugat   
  5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara, sesuai dengan hukum yang berlaku

Apabila Pengadilan bependapat lain Mohon Putusan yang sedil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak