Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1355/Pdt.G/2024/PA.Jbg 1.Sumaiyah binti Riyanto
2.Sumarso bin Saniman
Nasihatin Nikmah binti Moh. Iksan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1355/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumaiyah binti Riyanto
2Sumarso bin Saniman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arie Juswanti, SH., M.Si MH.Sumaiyah binti Riyanto
2Arie Juswanti, SH., M.Si MH.Sumarso bin Saniman
Tergugat
NoNama
1Nasihatin Nikmah binti Moh. Iksan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat secara keseluruhan sebagaimana yang telah Para Penggugat ajukan dalam Gugatan Para Penggugat;

 

  1. Menetapkan dan mengesahkan kedua anak yang bernama KAYLA ALESHA QIRANIA Binti SUMARSO, Lahir di Jombang, 01 Desember 2018, usia 6 (enam) tahun, dan MALVINO ADITYA NAUFAL Bin SUMARSO, Lahir di Jombang, 21 Mei 2020, usia 4 (empat) tahun yang bertempat tinggal di Dsn.Gumulan II RT.04 RW.05 Ds.Gumulan Kec.Kesamben  Kab.Jombang sebagai anak kandung serta mempunyai hubungan hukum dengan  Penggugat I SUMAIYAH Binti RIYANTO sebagai Ibu kandung dan Penggugat II SUMARSO Bin SANIMAN sebagai ayah kandung;

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mengakui kedua anak yang bernama KAYLA ALESHA QIRANIA Binti SUMARSO, Lahir di Jombang, 01 Desember 2018, usia 6 (enam) tahun, dan MALVINO ADITYA NAUFAL Bin SUMARSO, Lahir di Jombang, 21 Mei 2020, usia 4 (empat) tahun adalah anak kandung serta mempunyai hubungan hukum dengan  Penggugat I SUMAIYAH Binti RIYANTO sebagai Ibu kandung dan Penggugat II SUMARSO Bin SANIMAN sebagai ayah kandung;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar bekenan memberikan Putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak