Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
422/Pdt.P/2024/PA.Jbg Lasianah binti Kasian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 422/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Riono bin Kasian,  adalah Wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang  sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon ( Lasianah binti Kasian) dengan calon suami Pemohon (Sunaryo Slamet bin Jiyanto);

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak