Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PA.Jbg 1.Hari Sugiono bin Soekardi
2.Endang Luhwati binti Darmo Suwondo
3.Hanif Novia Pradipta binti Hari Sugiono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hari Sugiono bin Soekardi
2Endang Luhwati binti Darmo Suwondo
3Hanif Novia Pradipta binti Hari Sugiono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Para Pemohon tersebut di atas adalah ahli waris Bakhtiar Nur Ikhsan bin Hari Sugiono yakni :
    1. Hari Sugiono bin Soekardi (ayah kandung);
    2. Endang Luhwati binti Darmo Suwondo  (ibu kandung);
    3. Hanif Novia Pradipta binti Hari Sugiono  (adik kandung perempuan);
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak