Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PA.Jbg Dhurrotulumah binti H. Rifai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, perubahan nama Pemohon Dhurrotul Lum’ah binti H. Rifai dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 455/16/IX/1996 tertanggal 6 September 1996 menjadi nama Pemohon Dhurrotulumah binti H. Rifai;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak