Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
367/Pdt.P/2024/PA.Jbg Wiska Meidasari binti Abd. Wakit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 367/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiska Meidasari binti Abd. Wakit
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Abd. Wakit bin Karmidjan,  adalah Wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang Kabupaten Jogoroto  sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Wiska Meidasari binti Abd. Wakit) dengan calon suami Pemohon (Fajar Kristianto bin Suwarno);

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak