Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
374/Pdt.P/2024/PA.Jbg Junaidah binti Kusnan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 374/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Junaidah binti Kusnan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Firda Mahayu Kusumawardani, S.H dan Samsul Arifin, S.HJunaidah binti Kusnan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

 

  1. Menyatakan anak Pemohon yang bernama DEVEN APRILIO KENZY bin EKO SANTOSO, (laki-laki, lahir di Tulungagung pada tanggal 05 April 2009) belum cakap hukum;

 

  1. Menetapkan Pemohon (JUNAIDAH binti KUSNAN) dapat mewakili segala tindakan hukum anak tersebut, baik didalam maupun diluar pengadilan, termasuk untuk untuk mengambil Sertipikat Hak Milik atas nama EKO SANTOSO di Bank Mandiri Kecamatan Mojoagug Kabupaten Jombang, menjual atau mengalihkan hak atas sebidang tanah seluas 186 M2 yang terletak di Desa Karanglo, Kecamatan Mojowrno, Kabupaten Jombang serta menerima bagian warisnya;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

 

Atau apabila Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak