Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
292/Pdt.P/2024/PA.Jbg Jumini binti Suparno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 292/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumini binti Suparno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syahbiyan Alam Saputro, SH., dan Trinah Asih Islami, S.H., M.H.,Jumini binti Suparno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Ibu Kandung dan sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama : KANIA LAKSHITA DEWI binti MARIYONO untuk bertindak didalam maupun diluar Pengadilan;
  3.  Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Atau

Subsidair :

Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak