Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PA.Jbg 1.Igam Auzan bin H Mashudi
2.Taurusia Adelia Putri binti Sujarwo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan, perubahan nama Pemohon I Igam Ausan bin H Mashudi dan nama Pemohon II Taurusia Adelia Putri binti Sujarwo dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 0725/077/XII/2019 tanggal 15 Desember 2019 menjadi nama Pemohon I Igam Auzan bin H Mashudi dan nama Pemohon II Taurusia Adelia Putri binti Sujarwo;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak