Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PA.Jbg Imellya Giofanny Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Imellya Giofanny
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Wahyudi, SH., DkkImellya Giofanny
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan, bahwa Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama :
    1. BOY PUTRA HERYANTO, TTL : Jombang, 23 September 2016, Umur : 8 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam;

 

  1. Memberi Ijin kepada PEMOHON bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun di luar pengadilan terhadap;

3.1. 1 (Satu) Bidang Tanah, Tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 413 Desa Kedungotok Surat Ukur nomor : 241/Kedungotok/Sis/2006 tertanggal 25-11-2006 Luas 271 M2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) atas nama :

1. IWIT BUDIARTI;

yang terletak di Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak