Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
360/Pdt.P/2024/PA.Jbg Bunga Nur Aprillia binti Agung Budi Handoko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 360/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bunga Nur Aprillia binti Agung Budi Handoko
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Ipung Anggriawan bin Agung Budi Handoko adalah Wali Adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang Kabupaten Kesamben sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Bunga Nur Aprillia) dengan calon suami Pemohon (Dedy Nurdianto bin Sodiq Sumarsono);

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak