Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2024/PA.Jbg Kries Dianty binti Kasiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kries Dianty binti Kasiyono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ike Kusmarini, SHKries Dianty binti Kasiyono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama KANZA AIRA DEWANTY binti SURATMIN, Perempuan, Umur 12 Tahun,  sebagaimana kutipan akta kelahiran nomor 3515-LU-01022013-0015 tertanggal 1 Februari 2013;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR

     Dan apabila Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak