Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan wali Pemohon yang bernama IWAN PARNO SAPUTRO Bin BHANA FANDY SUPARNO sebagai Wali Adhol;
- Memberi Ijin kepada PEMOHON untuk melaksanakan pernikahan dengan Calon Suaminya yang bernama MOH. KHOIRUL MUHANAM BIN GIARTO, TTL : Nganjuk, 08 September 1997, Umur : 27 tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja, Agama : Islam, Beralamat di Dusun Jaruman RT/RW. 006/002, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam pelaksanaan pernikahan PEMOHON dengan Calon Suami PEMOHON;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |