Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PA.Jbg Ida Lismiati binti Maksun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Lismiati binti Maksun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Firda Mahayu Kusumawardani, S.H. dan Krisdian Watiningrum, S.H.Ida Lismiati binti Maksun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan anak Pemohon yang bernama FAIQOTHUL NAZUWA MUFIDA HAKIM binti LUKMAN HAKIM (jenis kelamin perempuan, umur 15 tahun) belum cakap hukum;
  3. Menetapkan Pemohon (IDA LISMIATI binti MAKSUN) dapat mewakili segala tindakan hukum anak tersebut, baik didalam maupun diluar pengadilan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

Atau apabila Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak