Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan anak Pemohon yang bernama FAIQOTHUL NAZUWA MUFIDA HAKIM binti LUKMAN HAKIM (jenis kelamin perempuan, umur 15 tahun) belum cakap hukum;
- Menetapkan Pemohon (IDA LISMIATI binti MAKSUN) dapat mewakili segala tindakan hukum anak tersebut, baik didalam maupun diluar pengadilan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Atau apabila Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |