Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2025/PA.Jbg Efin Tia Dewi Setiyaningsih binti Kariyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Efin Tia Dewi Setiyaningsih binti Kariyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Kariyanto bin Boiran adalah Wali Adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Efin Tia Dewi Setiyaningsih binti Kariyanto) dengan calon suami Pemohon (Moch. Muklis);
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak