Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
495/Pdt.P/2024/PA.Jbg Puri Rahayu binti Ahmad Yusuf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 495/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Puri Rahayu binti Ahmad Yusuf
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiarto, SE., SHPuri Rahayu binti Ahmad Yusuf
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak Pemohon bernama :

ISMUL ADZAM bin ZAINUL ARIFINTanggal lahir, Jombang, 27 Desember

2016, Umur 8 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki.

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara, sesuai dengan hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang  Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak