Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PA.Jbg 1.Rahma Agustina Safitri binti Rachman
2.Mukhammad Amiril Hidayatulloh bin Rachman
3.Mukhammad Miftakhul Ansori bin Rachman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahma Agustina Safitri binti Rachman
2Mukhammad Amiril Hidayatulloh bin Rachman
3Mukhammad Miftakhul Ansori bin Rachman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Achmad Romadhon, SH., M.Kn.Rahma Agustina Safitri binti Rachman
2Achmad Romadhon, SH., M.Kn.Mukhammad Amiril Hidayatulloh bin Rachman
3Achmad Romadhon, SH., M.Kn.Mukhammad Miftakhul Ansori bin Rachman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan BAKERI Bin HADI TUMPUK telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2022 di Kabupaten Jombang dan pernah menikah, tetapi tidak memiliki keturunan/anak ;
  1. Menetapkan :
  1. RAHMA AGUSTINA SAFITRI BintI RACHMAN ( Pemohon I )
  2. MUKHAMMAD AMIRIL HIDAYATULLOH Bin RCHMAN ( Pemohon II )
  3. MUKHAMMAD MIFTAKHUL ANSORI Bin RACHMAN (Pemohon III)

Adalah anak kandung dari saudara kandung Almarhum BAKERI Bin HADI TUMPUK yaitu (Alm) RACHMAN Bin HADI TUMPUK dan juga merupakan ahli waris yang sah dari almarhum BAKERI Bin HADI TUMPUK.

  1. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
  2. Menyatakan para Pemohon sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, menerima, mengalihkan ,dan tindakan lainnya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum BAKERI Bin HADI TUMPUK yaitu berupa Sebidang Tanah Pekarangan berdiri bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 344 Gambar Situasi Tanggal 9-11-1992 No. 2033/1992 Luas 405 m2 yang terletak Di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang atas nama 1. BAKERI 2. RACHMAN.
  3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
  4. SUBSIDAIR :

 Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak