Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PA.Jbg Wijayanti binti Sagiman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wijayanti binti Sagiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Sagiman bin Jipan adalah Wali Adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Wijayanti binti Sagiman) dengan calon suami Pemohon (Didit Adi Cahyono binĀ  Saiim);
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak