Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2024/PA.Jbg 1.Abimanyu bin Achmad Alamsyah
2.Widowati Dewanti SS binti Achmad Alamsyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abimanyu bin Achmad Alamsyah
2Widowati Dewanti SS binti Achmad Alamsyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Abimanyu bin Achmad Alamsyah
2Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Widowati Dewanti SS binti Achmad Alamsyah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SITI LATIFAH Binti MURJANI telah meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2012 di Kabupaten Jombang dan belum pernah menikah, berkeluarga serta tidak memiliki keturunan ;
  1. Menetapkan :
  1. ABIMANYU Bin ACHMAD ALAMSYAH ( Pemohon I )
  2. WIDOWATI DEWANTI SS Binti ACHMAD ALAMSYAH ( Pemohon II )

Adalah anak kandung dari saudara kandung Almarhumah SITI LATIFAH Binti MURJANI yaitu (Alm) SULISTYOWATI Binti MURJANI dan juga merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah SITI LATIFAH.

  1. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
  2. Menyatakan para Pemohon sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, menerima, mengalihkan ,dan tindakan lainnya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhumah SITI LATIFAH Binti MURJANI yaitu berupa Sebidang Tanah Pekarangan berdiri bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.1672 Surat Ukur Tanggal 21-5-1991 No. 934/1991 NIB. 12.12.09.06.00156 Luas 57 m2 yang terletak Di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang atas nama SITI LATIFAH.
  3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.

 

  1. SUBSIDAIR :

 Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak