Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2024/PA.Jbg 1.Afifah binti Muslimin
2.Aries Susono bin Kamid Darsono
3.Achwan bin Imam Safii
4.Abd Azis As'ari bin Choirun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Afifah binti Muslimin
2Aries Susono bin Kamid Darsono
3Achwan bin Imam Safii
4Abd Azis As'ari bin Choirun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Afifah binti Muslimin
2Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Aries Susono bin Kamid Darsono
3Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Achwan bin Imam Safii
4Achmad Romadhon, S.H., M.Kn., dan Riko Andrea Soenyoto, S.H.Abd Azis As'ari bin Choirun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sukhayanah Binti Roes alias Suchaiyanah telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2021 di Kabupaten Jombang dan belum pernah menikah, berkeluarga serta tidak memiliki keturunan ;
  3. Menetapkan : A. AFIFAH Binti MUSLIMIN ( Pemohon I ) B. ARIES SUSONO Bin KAMID DARSONO ( Pemohon II ) C. ACHWAN Bin IMAM SAFII ( Pemohon III ) D. ABD AZIZ AS’ARI Bin CHOIRUN ( Pemohon IV ) Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah SUKHAYANAH.
  4. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
  5. Menyatakan para Pemohon sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, mengalihkan ,dan tindakan lainnya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhumah SUKHAYANAH Binti ROES alias SUCHAIYANAH yaitu berupa Sebidang Tanah Pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No.142 Gambar Situasi Tanggal 11-1-1985 No. 492 Luas 6250 m2 yang terletak Di Desa Kedungpapar Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang atas nama SUCHAIYANAH.
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak