Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.P/2024/PA.Jbg Meyda Aulia Putri binti Dudip Undup Mulyana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 256/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meyda Aulia Putri binti Dudip Undup Mulyana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Wahyudi, SH., Moh. Masrur, SH. dan Achmad Umar Faruk, SHMeyda Aulia Putri binti Dudip Undup Mulyana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki wali nasab;
  3. Memberi Ijin kepada PEMOHON untuk melaksanakan pernikahan dengan Calon Suaminya yang bernama MOH. KHOIRUL MUHANAM BIN GIARTO, TTL : Nganjuk, 08 September 1997, Umur : 27 tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja, Agama : Islam, Beralamat di Dusun Jaruman RT/RW. 006/002, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam pelaksanaan pernikahan PEMOHON dengan Calon Suami PEMOHON;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak